Islamic zone

Next artikeL

yo dabs !!!

dari website islam :

Pertanyaan : Apakah wanita muslimah boleh membuka rambutnya khusus di depan wanita non muslim? Sedangkan wanita non muslim itu menceritakan tubuh wanita muslimah di hadapan kaum laki-laki dari karib kerabnya, padahal mereka juga non muslim?


Jawab:
Permasalahan ini berpatokan kepada perbedaan ulama dalam menafsirkan firman Allah dalam surat An Nur ayat 31 :
Katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka….
Maka kata ganti orang di firman Allah Au Nisaaihinna (wanita-wanita mereka ) telah berbeda pendapat ulama dalam menafsirkannya : diantara mereka ada yang mengatakan : Maksudnya adalah jenis, artinya seluruh jenis wanita. Diantara mereka ada yang mengatakan, maksud dari kata ganti orang itu adalah sifatnya, artinya wanita-wanita mukminah saja. Maka berdasarkan kepada pendapat pertama, wanita boleh membuka rambutnya dan wajahnya di hadapan wanita non muslim. Dan menurut pendapat kedua, tidak boleh. Saya lebih condong ke pendapat pertama, pendapat itu lebih dekat (kepada yang benar) karena wanita terhadap wanita tidak ada perbedaannya antara wanita muslimah dengan non muslim. Hal ini tentu apabila tidak terdapat fitnah. Adapun kalau dikhawatirkan terdapat fitnah, seperti mungkin wanita non muslim itu menceritakannya kepada karib kerabat laki-lakinya, maka wajiblah untuk menjaga dan menghindari fitnah, maka wanita itu tidak boleh membukakan sedikitpun dari tubuhnya, seperti kedua kaki, atau rambutnya di hadapan wanita lain, baik muslimah atau non muslimah.

Itulah fatwa syeikh semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam

Ust.Elvi Syam

  1. Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.