awali hidup dgn basmallah

April 10, 2008 Tinggalkan komentar

Welcome to WordPress.com.

HIDUP TAK AKAN BERARTI JIKA KITA TIDAK BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK DARI HARI KEMARIN…………!!!!!!!!

Bagaimana hukum majalah porno, berjualan, bekerja di perusahan ini dan mengiklankan majalah ini? Apa saja bahaya-bahaya majalah seperti ini?
Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam Lc.

Segala puji hanya milik Allah semata, dam sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya dan para sahabanya, dan selanjutnya :

Sesungguhnya kaum muslimin dewasa ini telah ditimpa oleh cobaan yang besar. Musibah-musibah telah mengepung mereka dari segala penjuru. Kebanyakan kaum muslimin pun telah terjerumus di dalammya. Kemungkaran di mana-mana dan manusia pun telah terang-terangan berbuat maksiat tanpa ada rasa takut dan malu. Sebabnya adalah: sikap meremehkan terhadap agama Allah dan tidak adanya pengagungan terhadap hukum dan ajaran-Nya serta lalainya kebanyakan dari orang-orang yang sholeh untuk menegakkan syari`at Allah dan amar makruf dan nahi mungkar.

Sesungguhnya tiada solusi bagi kaum muslimin dari bencana dan musibah ini kecuali dengan taubat yang benar kepada Allah Ta`ala dan mengagungi segala perintah dan larangannya. Mencegah tangan-tangan yang jahil dan memberikan sanksi kepada mereka.

Sesungguhnya musibah yang terbesar yang tampak pada dewasa ini adalah apa yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan dan agen-agen kekejian serta penyebar kemungkaran di kalangan kaum mukminin: dengan menerbitkan majalah-majalah keji yang menentang Allah dan Rasul-Nya pada perintah dan larangan-Nya. Majalah-majalah ini mencantumkan di selang halaman-halamannya gambar-gambar telajang dan wajah-wajah yang menggoda yang membangkitkan nafsu syahwat, dan mengajak kepada kerusakkan.

Telah dibuktikan dengan penelitian yang dalam bahwa majalah-majalah ini mencakup metode-metode yang banyak dalam mengiklankan kejahatan dan maksiat serta membangkitkan nafsu syhwat dan pelampiasannya pada apa-apa yang yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti yang tercantum dibawah ini :
1) Gambar-gambar seksi di cover majalah dan di dalamnya.
2) Wanita-wanita dengan seluruh perhiasaannya yang mengoda dan menggairahkan.
3) Ucapan-ucapan yang kotor, untaian puisi dan kalimat yang jauh dari etika malu dan kemuliaan yang menghancurkan akhlak dan merusak umat.
4) Cerita-cerita roman yang keji, dan berita-berita artis dan aktor, penari laki-laki dan wanita dari kalangan orang-orang yang suka berbuat maksiat.
5) Dalam majalah-majalah ini terdapat seruan yang terang-terangan untuk mempertontonkan kecantikan kepada orang lain, bersolek dan bercampurbaurnya antara laki-laki dan wanita serta pengoyakkan hijab.
6) Pameran busana-busana seksi yang menutup tapi hakikatnya telanjang kepada kaum wanita mukminin untuk mengajak mereka kepada telanjang dan buka-bukaan serta menyerupai para pelacur dan pelaku maksiat.
7) Dalam majalah ini terdapat rangkulan, pelukan dan ciuman antara laki-laki dan wanita.
8) Di dalam majalah-majalah ini terdapat perkataan-perkataan yang bergejolak yang membangkitkan nafsu seksual yang mati pada jiwa para pemuda dan pemudi, sehingga mendorong mereka dengan segala kekuatan untuk menempuh jalan kesesatan, melenceng dan jatuh di dalam perzinahan, perbuatan dosa, pacaran dan cinta yang menggebu-gebu.

Entah berapa majalah-majalah yang beracun ini disenangi oleh para pemuda dan pemudi, sehingga mereka binasa karenanya dan keluar dari batas-batas kefitrahan dan agama.

Dan sungguh majalah ini telah merubah hukum-hukum agama dan dasar-dasar kefitrahan yang lurus pada pemikiran kebanyakan manusia disebabkan oleh tulisan-tulisan dan pemikiran-pemikiran yang disebarkannya.

Kebanyakan manusia telah berani melakukan maksiat, dosa-dosa besar (zina), dan melampaui hukum-hukum Allah disebabkan oleh kecenderungan kepada majalah-majalah ini dan penguasaannya terhadap akal dan pemikiran mereka.

Walhasil : sesungguhnya majalah-majalah ini pokok dasarnya adalah perdagangan terhadap tubuh wanita yang dibantu oleh syeitan dengan segala faktor yang memikat dan segala sarana yang menggoda dengan tujuan menyebarkan ajaran ibahiyah (menghalalkan seluruh yang haram), merobek-robek kehormatan, dan merusak para wanita kaum mukminin, dan merubah masyarakat islami menjadi perkumpulan binatang (kumpul kebo) yang tidak mengenal ma`ruf (kebaikan) dan tidak mengingkari kemungkaran, dan tidak menegakkan syari`at Allah yang suci sedikitpun, bahkan kepala pun tidak diangkat terhadap ajaran ini. Seperti kondisi kebanyakan masyarakat, bahkan perkaranya sampai kepada bersenang-senang dua jenis insan (laki-laki dan wanita) dengan cara telanjang bulat, yang mereka namakan kota telanjang, semoga Allah melindungi kita dari fitrah yang terbalik dan keterjerumusan di dalam apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Inilah … dan berdasarkan kepada yang telah disebutkan di atas, tentang realita majalah-majalah ini dan dampak-dampaknya serta tujuannya yang keji dan karena banyaknya berita yang datang ke meja Lembaga ini dari kalangan orang-orang yang mempunyai ghairah (kecemburuan) terhadap agama dari kalangan ulama dan penuntut ilmu serta seluruh kaum muslimin tentang bersebarnya penayangan majalah-majalah ini di toko-toko buku dan supermarkat serta tempat-tempat perdagangan, maka sesungguhnya Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah dan Fatwa melihat sebagai berikut.

Pertama : Diharamkan menerbitkan majalah-majalah hina seperti ini baik majalah-majalah umum atau khusus dengan pakaian-pakaian wanita. Barang siapa yang melakukan itu, maka dia mendapatkan bagian dari perkataan Allah Ta`ala.: Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. (surat An Nur : 19).

Kedua : Diharamkan untuk bekerja di instansi majalah-majalah ini dari segi manapun, baik tugasnya di administrasi atau redaksi atau percetakkan atau distributor. Karena perbuatan itu termasuk ke dalam menolong dalam perbuatan dosa dan kebatilan serta kerusakan. Allah Ta`ala berfirman : Artinya : Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(Al Maidah : 2).

Ketiga : Diharamkan mengiklankan majalah-majalah ini dan memasarkannya dengan sarana apapun, karena hal itu merupakan indikasi-indikasi terhadap kejahatan dan dakwah kepadanya. Sungguh telah tetap dari Rasulullah r bahwa beliau bersabda : Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dasonya dari dosa-dosa orang yang mengikutinya itu sedikitpun ( H.R. Muslim di kitabnya Shohih Muslim).

Keempat : Diharamkan menjual majalah-majalah ini dan penghasilan yang didapatkan dari majalah ini adalah penghasilan yang haram. Barang siapa yang pernah melakukan hal ini maka haruslah dia bertaubat kepada Allah Ta`ala dan keluar dari penghasilan yang keji ini.

Kelima : Diharamkan kepada kaum muslimin untuk membeli majalah-majalah ini dan menyimpannya disebabkan karena di dalamnya terdapat dosa dan kemungkaran. Sebagaimana membeli majalah itu adalah memperkuat pelarisan majalah-majalah ini dan mengangkat inkam mereka dan mensuport mereka untuk memproduksi dan memasarkannya. Seorang muslim wajib waspada terhadap keluarganya baik laki-laki atau wanita untuk mendapatkan majalah-majalah ini demi menjaga mereka dari bencana ini dan terpengaruh dengannya. Seorang muslim harus mengetahui sesungguhnya dia adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya pada hari kiamat.

Keenam : Seorang muslim wajib memejamkan matanya dari melihat majalah-majalah yang merusak itu demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya saw dan demi menjauhi bencana dan tempat-tempatnya. Kepada seseorang janganlah mendakwakan terhadap dirinya terjaga dari dosa sungguh Rasulullah memberitahukan bahwa Sesungguhnya syeitan itu mengalir di tubuh anak adam seperti mengalirnya darah. Imam Ahmad -rahimahullah- berkata : Entah berapakah suatu pandangan yang menimbulkan bencana di hati orang yang melihat itu. Maka barang siapa yang tergantung dengan apa yang terdapat di dalam majalah-majalah itu dari gambar-gambar dan yang lainnya telah merusak hatinya dan kehidupannya serta memalingkannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Karena, baiknya hati dan kehidupannya hanya disebabkan oleh ketergantungan dengan Allah dan mengibadatinya, lezatnya bermunajah kepadanya dan ikhlas serta penuhnya kecintaannya kepada Allah.

Ketujuh : Barang siapa yang dipilih Allah menjadi pemimpin di negeri Islam manapun wajib memberikan nasehat kepada kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari kerusakan dan pelakunya dan menjauhkan mereka dari segala yang membahayakan mereka di dalam agama dan dunia mereka. Di antaranya melarang majalah-majalah yang merusak ini untuk disebar dan jual-belikan. Dan menahan kerusakannya deri mereka .tindakan ini merupakan menolong Allah dan agama-Nya. Dan merupakan sebab kemenangan dan keberhasilan dan menguasai bumi sebagaimana firman Allah: Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Seusngguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (Al Hajj : 40-41).

Dan segala puji bagi Allah Robb semesta alam dan sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.

Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah Dan Fatwa

Ketua : Abdul Aziz Bin Abdullah Al Syeikh.
Anggota : Abdullah Bin Abdurrahman Al Ghudaiyan.
Anggota : Sholeh Bin Fauzan Al Fauzan
Anggota : Bakr Bin Abdullah Abu Zaid.

Categories: tips Tag:

2010

Oktober 8, 2010 Tinggalkan komentar

MUSIM QUARTAL 4, parah cuaca di sejumlah daerah di dunia…

mengapa…???

itulah yang bisa kita lihat…

parahnya lagi…

2011-> 2012…

seperti apa ya, cuacanya…

nyamuk2 kian membantai tubuh di kala malam menjelang…

MASYA aLLaH…

why???

myself is not overlife if 2000 years

Categories: tips

Berpuasalah Karena Melihat-Nya

September 22, 2010 Tinggalkan komentar


Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Jika kalian melihatnya (hilal bulan Romadhon) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (hilal bulan Syawwal) maka berhari rayalah, akan tetapi jika ia (hilal) terhalang dari pandangan kalian maka kira-kirakanlah”, dalam riwayat lain “…maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pembaca yang budiman, di dalam hadits yang mulia ini Rosululloh telah menjelaskan dengan gamblang bahwa cara menentukan awal masuknya bulan puasa dan juga tibanya hari raya idul fitri adalah dengan melihat hilal/bulan sabit. Apabila ternyata pada malam itu hilal Romadhon tidak bisa nampak karena langit diselimuti mendung atau asap maka bulan Sya’ban digenapkan hitungannya menjadi 30 hari, artinya esok hari esok masih belum boleh puasa.

Bagaimana Dengan Hisab ?

Adapun menentukan awal masuknya bulan puasa dengan hisab saja, Syaikh Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Adapun hanya menggunakan hisab maka hal itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak boleh dijadikan pegangan.” (48 Pertanyaan tentang Shiyam, hlm. 27-28). Jadi pelaksanaan puasa di bulan Romadhon itu tergantung pada nampaknya hilal bagi kaum muslimin atau sebagian dari mereka, Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied menentang orang yang mengaitkan hukum tersebut dengan hisab ahli perbintangan/astronomi. Ash-Shon’ani menjelaskan bahwa seandainya penentuan awal romadhon bergantung pada hisab mereka niscaya hal itu tidak dipahami kecuali oleh segelintir orang, sedangkan aturan syari’at itu dibangun di atas prinsip bisa dipahami oleh banyak orang (Taisirul ‘Allaam, hlm. 356).

Berapa Orang yang Melihat ?

Masuknya bulan Romadhon ditetapkan setelah adanya kesaksian melihat hilal meskipun berasal dari seorang saja asalkan terpercaya. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu orang-orang berusaha melihat hilal, kemudian aku kabarkan kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam kalau aku benar-benar telah melihatnya, maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa sebagaimana beliau.” (HR. Abu Dawud, dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa’ 908).

Mengapa Pakai Hisab ?

Sebagian orang menafsirkan sabda Nabi “…maka kira-kirakanlah” di atas artinya boleh menggunakan ilmu hisab perbintangan. Akan tetapi penafsiran seperti ini bertentangan dengan hadits. Sebab dalam riwayat lain dijelaskan bahwa jika hilal tidak nampak maka hendaknya Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Inilah yang dimaksud dengan mengira-ngirakan, sebab hadits itu saling memperjelas satu dengan yang lainnya. Imam Ash Shon’ani mengatakan: Jumhur/mayoritas ahli fiqih dan ahli hadits berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan ‘kira-kirakanlah’ adalah dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana ditafsirkan oleh riwayat yang lain (Taisirul ‘Allaam, hlm. 357).

Sederhana Dengan Sunnah Lebih Baik

Sunnah/ajaran Nabi sudah jelas dan apa yang bukan ajaran Nabi juga sudah nampak. Apakah kita merasa berat untuk melaksanakannya? Bukankah Ibnu Mas’ud rodhiyallohu anhu mengatakan, “Bersikap sederhana di atas Sunnah itu lebih baik daripada bersungguh-sungguh tapi di atas bid’ah”. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Sekali-kali tidak, demi Robbmu, pada hakekatnya mereka belum beriman sampai mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam apa yang diperselisihkan diantara mereka, kemudian mereka tidak menaruh rasa berat pada diri mereka terhadap apa yang sudah kamu putuskan dan mereka pasrah dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65)

***

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-melihat-hilal.html

Categories: islam

Jujur, Kiat Menuju Selamat

September 22, 2010 Tinggalkan komentar
Mukadimah

Jujur adalah sebuah ungkapan yang acap kali kita dengar dan menjadi pembicaraan. Akan tetapi bisa jadi pembicaraan tersebut hanya mencakup sisi luarnya saja dan belum menyentuh pembahasan inti dari makna jujur itu sendiri. Apalagi perkara kejujuran merupakan perkara yang berkaitan dengan banyak masalah keislaman, baik itu akidah, akhlak ataupun muamalah; di mana yang terakhir ini memiliki banyak cabang, seperti perkara jual-beli, utang-piutang, sumpah, dan sebagainya.

Jujur merupakan sifat yang terpuji. Allah menyanjung orang-orang yang mempunyai sifat jujur dan menjanjikan balasan yang berlimpah untuk mereka. Termasuk dalam jujur adalah jujur kepada Allah, jujur dengan sesama dan jujur kepada diri sendiri. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih bahwa Nabi bersabda,

“Senantiasalah kalian jujur, karena sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga. Seseorang yang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur, akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang selalu jujur. Dan jauhilah kedustaan karena kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan membawa ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan selalu berdusta, hingga akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang pendusta.”

Definisi Jujur

Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya). Demikian juga seorang munafik tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia menampakkan dirinya sebagai seorang yang bertauhid, padahal sebaliknya. Hal yang sama berlaku juga pada pelaku bid’ah; secara lahiriah tampak sebagai seorang pengikut Nabi, tetapi hakikatnya dia menyelisihi beliau. Yang jelas, kejujuran merupakan sifat seorang yang beriman, sedangkan lawannya, dusta, merupakan sifat orang yang munafik.

Imam Ibnul Qayyim berkata, Iman asasnya adalah kejujuran (kebenaran) dan nifaq asasnya adalah kedustaan. Maka, tidak akan pernah bertemu antara kedustaan dan keimanan melainkan akan saling bertentangan satu sama lain. Allah mengabarkan bahwa tidak ada yang bermanfaat bagi seorang hamba dan yang mampu menyelamatkannya dari azab, kecuali kejujurannya (kebenarannya).

Allah berfirman,

“Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka.” (QS. al-Maidah: 119)

“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. az-Zumar: 33)

Keutamaan Jujur

Nabi menganjurkan umatnya untuk selalu jujur karena kejujuran merupakan mukadimah akhlak mulia yang akan mengarahkan pemiliknya kepada akhlak tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi,

“Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebajikan.”

Kebajikan adalah segala sesuatu yang meliputi makna kebaikan, ketaatan kepada Allah, dan berbuat bajik kepada sesama.

Sifat jujur merupakan alamat keislaman, timbangan keimanan, dasar agama, dan juga tanda kesempurnaan bagi si pemilik sifat tersebut. Baginya kedudukan yang tinggi di dunia dan akhirat. Dengan kejujurannya, seorang hamba akan mencapai derajat orang-orang yang mulia dan selamat dari segala keburukan.

Kejujuran senantiasa mendatangkan berkah, sebagaimana disitir dalam hadist yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam dari Nabi, beliau bersabda,

“Penjual dan pembeli diberi kesempatan berfikir selagi mereka belum berpisah. Seandainya mereka jujur serta membuat penjelasan mengenai barang yang diperjualbelikan, mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Sebaliknya, jika mereka menipu dan merahasiakan mengenai apa-apa yang harus diterangkan tentang barang yang diperjualbelikan, maka akan terhapus keberkahannya.”

Dalam kehidupan sehari-hari –dan ini merupakan bukti yang nyata– kita dapati seorang yang jujur dalam bermuamalah dengan orang lain, rezekinya lancar-lancar saja, orang lain berlomba-lomba datang untuk bermuamalah dengannya, karena merasa tenang bersamanya dan ikut mendapatkan kemulian dan nama yang baik. Dengan begitu sempurnalah baginya kebahagian dunia dan akherat.

Tidaklah kita dapati seorang yang jujur, melainkan orang lain senang dengannya, memujinya. Baik teman maupun lawan merasa tentram dengannya. Berbeda dengan pendusta. Temannya sendiripun tidak merasa aman, apalagi musuh atau lawannya. Alangkah indahnya ucapan seorang yang jujur, dan alangkah buruknya perkataan seorang pendusta.

Orang yang jujur diberi amanah baik berupa harta, hak-hak dan juga rahasia-rahasia. Kalau kemudian melakukan kesalahan atau kekeliruan, kejujurannya -dengan izin Allah- akan dapat menyelamatkannya. Sementara pendusta, sebiji sawipun tidak akan dipercaya. Jikapun terkadang diharapkan kejujurannya itupun tidak mendatangkan ketenangan dan kepercayaan. Dengan kejujuran maka sah-lah perjanjian dan tenanglah hati. Barang siapa jujur dalam berbicara, menjawab, memerintah (kepada yang ma’ruf), melarang (dari yang mungkar), membaca, berdzikir, memberi, mengambil, maka ia disisi Allah dan sekalian manusia dikatakan sebagai orang yang jujur, dicintai, dihormati dan dipercaya. Kesaksiaannya merupakan kebenaran, hukumnya adil, muamalahnya mendatangkan manfaat, majlisnya memberikan barakah karena jauh dari riya’ mencari nama. Tidak berharap dengan perbuatannya melainkan kepada Allah, baik dalam salatnya, zakatnya, puasanya, hajinya, diamnya, dan pembicaraannya semuanya hanya untuk Allah semata, tidak menghendaki dengan kebaikannya tipu daya ataupun khiyanat. Tidak menuntut balasan ataupun rasa terima kasih kecuali kepada Allah. Menyampaikan kebenaran walaupun pahit dan tidak mempedulikan celaan para pencela dalam kejujurannya. Dan tidaklah seseorang bergaul dengannya melainkan merasa aman dan percaya pada dirinya, terhadap hartanya dan keluarganya. Maka dia adalah penjaga amanah bagi orang yang masih hidup, pemegang wasiat bagi orang yang sudah meninggal dan sebagai pemelihara harta simpanan yang akan ditunaikan kepada orang yang berhak.

Seorang yang beriman dan jujur, tidak berdusta dan tidak mengucapkan kecuali kebaikan. Berapa banyak ayat dan hadist yang menganjurkan untuk jujur dan benar, sebagaimana firman-firman Allah yang berikut,

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. at-Taubah: 119)

“Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha terhadap-Nya. Itulah keberuntungan yang paling besar.” (QS. al-Maidah: 119)

“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya).” (QS. al-Ahzab: 23)

“Tetapi jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21)

Nabi bersabda, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu, sesungguhnya kejujuran, (mendatangkan) ketenangan dan kebohongan, (mendatangkan) keraguan.”

Macam-Macam Kejujuran

  1. Jujur dalam niat dan kehendak. Ini kembali kepada keikhlasan. Kalau suatu amal tercampuri dengan kepentingan dunia, maka akan merusakkan kejujuran niat, dan pelakunya bisa dikatakan sebagai pendusta, sebagaimana kisah tiga orang yang dihadapkan kepada Allah, yaitu seorang mujahid, seorang qari’, dan seorang dermawan. Allah menilai ketiganya telah berdusta, bukan pada perbuatan mereka tetapi pada niat dan maksud mereka.
  2. Jujur dalam ucapan. Wajib bagi seorang hamba menjaga lisannya, tidak berkata kecuali dengan benar dan jujur. Benar/jujur dalam ucapan merupakan jenis kejujuran yang paling tampak dan terang di antara macam-macam kejujuran.
  3. Jujur dalam tekad dan memenuhi janji. Contohnya seperti ucapan seseorang, “Jikalau Allah memberikan kepadaku harta, aku akan membelanjakan semuanya di jalan Allah.” Maka yang seperti ini adalah tekad. Terkadang benar, tetapi adakalanya juga ragu-ragu atau dusta. Hal ini sebagaimana firman Allah:
    “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya).” (QS. al-Ahzab: 23)Dalam ayat yang lain, Allah berfirman,

    “Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.’ Maka, setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).” (QS. at-Taubah: 75-76)

  4. Jujur dalam perbuatan, yaitu seimbang antara lahiriah dan batin, hingga tidaklah berbeda antara amal lahir dengan amal batin, sebagaimana dikatakan oleh Mutharrif, “Jika sama antara batin seorang hamba dengan lahiriahnya, maka Allah akan berfirman, ‘Inilah hambaku yang benar/jujur.’”
  5. Jujur dalam kedudukan agama. Ini adalah kedudukan yang paling tinggi, sebagaimana jujur dalam rasa takut dan pengharapan, dalam rasa cinta dan tawakkal. Perkara-perkara ini mempunyai landasan yang kuat, dan akan tampak kalau dipahami hakikat dan tujuannya. Kalau seseorang menjadi sempurna dengan kejujurannya maka akan dikatakan orang ini adalah benar dan jujur, sebagaimana firman Allah,“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. al-Hujurat: 15)

Realisasi perkara-perkara ini membutuhkan kerja keras. Tidak mungkin seseorang manggapai kedudukan ini hingga dia memahami hakikatnya secara sempurna. Setiap kedudukan (kondisi) mempunyai keadaannya sendiri-sendiri. Ada kalanya lemah, ada kalanya pula menjadi kuat. Pada waktu kuat, maka dikatakan sebagai seorang yang jujur. Dan jujur pada setiap kedudukan (kondisi) sangatlah berat. Terkadang pada kondisi tertentu dia jujur, tetapi di tempat lainnya sebaliknya. Salah satu tanda kejujuran adalah menyembunyikan ketaatan dan kesusahan, dan tidak senang orang lain mengetahuinya.

Khatimah

Orang yang selalu berbuat kebenaran dan kejujuran, niscaya ucapan, perbuatan, dan keadaannya selalu menunjukkan hal tersebut. Allah telah memerintahkan Nabi untuk memohon kepada-Nya agar menjadikan setiap langkahnya berada di atas kebenaran sebagaimana firman Allah,

“Dan katakanlah (wahai Muhammad), ‘Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong.” (QS. al-Isra’: 80)

Allah juga mengabarkan tentang Nabi Ibrahim yang memohon kepada-Nya untuk dijadikan buah tutur yang baik.

“Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian.” (QS. asy-Syu’ara’: 84)

Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Allah. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Allah telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Allah berfirman,

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai kepada karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 177)

Di sini dijelaskan dengan terang bahwa kebenaran itu tampak dalam amal lahiriah dan ini merupakan kedudukan dalam Islam dan Iman. Kejujuran serta keikhlasan keduanya merupakan realisasi dari keislaman dan keamanan.

Orang yang menampakkan keislaman pada dhahir (penampilannya) terbagi menjadi dua: mukmin (orang yang beriman) dan munafik (orang munafik). Yang membedakan diantara keduanya adalah kejujuran dan kebenaran atas keyakinannya. Oleh sebab itu, Allah menyebut hakekat keimanan dan mensifatinya dengan kebenaran dan kejujuran, sebagaimana firman Allah,

“(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. al-Hasyr: 8)

Lawan dari jujur adalah dusta. Dan dusta termasuk dosa besar, sebagaimana firman Allah,

“Kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Ali Imran: 61)

Dusta merupakan tanda dari kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

“Tanda-tanda orang munafik ada tiga perkara, yaitu apabila berbicara dia dusta, apabila berjanji dia mungkiri dan apabila diberi amanah dia mengkhianati.” (HR. Bukhari, Kitab-Iman: 32)

Kedustaan akan mengantarkan kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan akan menjerumuskan ke dalam neraka. Bahaya kedustaan sangatlah besar, dan siksa yang diakibatkannya amatlah dahsyat, maka wajib bagi kita untuk selalu jujur dalam ucapan, perbuatan, dan muamalah kita. Dengan demikian jika kita senantiasa menjauhi kedustaan, niscaya kita akan mendapatkan pahala sebagai orang-orang yang jujur dan selamat dari siksa para pendusta. Waallahu A’lam.

“Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahannam tersedia tempat tinggal bagi orang-orang yang kafir? Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik, agar Allah akan menutupi (mengampuni) bagi mereka perbuatan yang paling buruk yang mereka kerjakan dan membalas mereka dengan upah yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. az-Zumar: 32-35)

Referensi:

  1. Makarimul-Akhlaq, karya Syakhul-Islam Ibn Taimiyah ; cet. Ke-1. 1313 ; Dar- alkhair, Bairut, Libanon.
  2. Mukhtashar Minhajul-Qashidin, karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy, Maktabah Dar Al-Bayan, Damsiq, Suria.
  3. Mukhtarat min Al-Khutab Al-Mimbariah, karya Syaikh Shalih ibn Fauzan ; cet. Ke – 1, Jam’iayah Ihya’ At-Turats Al-Islamy.
  4. Syarh Riyadhus As-Shalihin, karya Syaikh Mahammad ibn Shalih Al-Utsaimin ; cet – 1 ; Dar- Wathan, Riyadh, KSA.

(Diambil dari majalah Fatawa)

***

Artikel www.muslim.or.id

Categories: islam

Sony Ericsson Elm, Ponsel Paling Hijau Versi 02 Eco

September 22, 2010 Tinggalkan komentar

Ponsel Sony Ericsson Elm telah dinobatkan sebagai the Most Sustainable Phone di pasaran.

Eco rating O2, sistem penilaian berkelanjutan pertama dari UK untuk ponsel, menganugerahi ponsel Sony Ericsson Elm nilai total 4,3 dari total 5 untuk mandat hijaunya.

Diantara 65 varian ponsel dari 6 pabrikan, yaitu Sony Ericsson, Nokia, HT, LG, Samsung dan Palm, ponsel Sony Ericsson Elm dinilai dari dampaknya terhadap lingkungan, bagaimana ponsel ini membantu masyarakat menuju kehidupan yang lebih berkelanjutan dan kinerja etis dari Sony Ericsson sebagai pabrikan ponsel.

“Dari 10 ponsel teratas yang ada di dalam peringkat penilaian, 5 diantaranya merupakan rancangan dari Sony Ericsson,” ujar Head of Marketing Sony Ericsson Indonesia, Djunadi Satrio, dalam keterangannya, Minggu (12/9/2010).

“Sony Ericsson memiliki komitmen untuk mengantarkan produk dengan kinerja lingkungan terbaik dalam industri ini,” ujar Djunadi

“itulah mengapa kami bangga bahwa ponsel Sony Ericsson Elm telah dinobatkan sebagai the Most Sustainable Phone di pasaran. Kami mendukung sistem eco rating terbaru dari O2, melalui inisiatif-inisiatif seperti ini, konsumen memiliki informasi yang mereka butuhkan untuk membuat pilihan hijau,” paparnya.

Ponsel Sony Ericsson Elm adalah bagian dari rangkaian ponsel dan aksesoris GreenHeart. Portfolio GreenHeart merupakan ujung tombak dari komitmen Sony Ericsson untuk menciptakan dampak yang nyata dan substantif bagi inovasi hijau, yang akan melihat keuntungan yang dibawa untuk lingkungan, konsumen dan operator ponsel. Strategi GreenHeart pada akhirnya akan memperlihatkan proses penghijauan seluruh portfolio pabrikan-seperti yang sudah diumumkan pada bulan Juni 2009.

Pada tahun 2015, Sony Ericsson berkomitmen untuk mengurangi emisi gas CO2 sebesar 20 persen dan emisi rumah kaca sebesar 15 persen dari siklus hidup keseluruhan produk ponselnya. Komitmen Sony Ericsson terhadap keberlanjutan juga telah menghasilkan pabrikan ponsel bekerja-sama dengan aliansi organisasi kepentingan publik untuk membujuk Parlemen Eropa melarang penggunaan substansi berbahaya pada produk elektronik konsumen pada tahun 2015 dan seterusnya.

Sony Ericsson berkomitmen terhadap perbaikan yang berkelanjutan dari dampak lingkungan dari perusahaan. Ini mengikuti dan bekerja dengan tiga hal, yaitu dimensi berkelanjutan dari lingkungan, sosial dan ekonomi. Kinerja Sony Ericsson meliputi kontribusinya ke masyarakat dengan meningkatkan hidup masyarakat, membuat bisnis yang baik, konservasi sumber daya alam dan melindungi lingkungan.

Categories: gadget Tag:

5 Hal Yang Menyebabkan Mandi Wajib

Agustus 3, 2010 Tinggalkan komentar

Segala puji bagi Allah, pujian yang terbaik untuk-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kami akan menjelaskan beberapa hal yang berkenaan dengan mandi (al ghuslu). Insya Allah, pembahasan ini akan dikaji secara lebih lengkap dalam tiga artikel. Pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji beberapa hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi (al ghuslu). Yang dimaksud dengan al ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi. [1] Beberapa hal yang mewajibkan untuk mandi (al ghuslu): Pertama: Keluarnya mani dengan syahwat. Sebagaimana dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, mani bisa dibedakan dari madzi dan wadi[2] dengan melihat ciri-ciri mani yaitu: [1] baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering, [2] birnya memancar, [3] keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas). Jika salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cairan tersebut disebut mani. Wanita sama halnya dengan laki-laki dalam hal ini. Namun untuk wanita tidak disyaratkan air mani tersebut memancar sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah.[3] Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343) Menurut jumhur (mayoritas) ulama, yang menyebabkan seseorang mandi wajib adalah karena keluarnya mani dengan memancar dan terasa nikmat ketika mani itu keluar. Jadi, jika mani tersebut keluar tanpa syahwat seperti ketika sakit atau kedinginan, maka tidak ada kewajiban untuk mandi. Berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa jika mani tersebut keluar memancar dengan terasa nikmat atau pun tidak, maka tetap menyebabkan mandi wajib. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.[4] Lalu bagaimana dengan orang yang mimpi basah? Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Terdapat ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika ihtilam (mimpi), sedangkan yang menyelisihi hal ini hanyalah An Nakho’i. Akan tetapi yang menyebabkan mandi wajib di sini ialah jika orang yang bermimpi mendapatkan sesuatu yang basah.”[5] Dalil mengenai hal ini adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ أَعَلَيْهَا غُسْلٌ قَالَ « نَعَمْ إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi”.” (HR. Abu Daud no. 236, At Tirmidzi no. 113, Ahmad 6/256. Dalam hadits ini semua perowinya shahih kecuali Abdullah Al Umari yang mendapat kritikan[6]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » “Ummu Sulaim (istri dari Abu Tholhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari no. 282 dan Muslim no. 313) Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits di atas adalah sanggahan bagi yang berpendapat bahwa mandi wajib itu baru ada jika seseorang yang mimpi tersebut merasakan mani tersebut keluar (dengan syahwat) dan yakin akan hal itu.”[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu. Hal ini menunjukkan bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.”[8] Kedua: Bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ». “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350) Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “junub” dalam bahasa Arab dimutlakkan secara hakikat pada jima’ (hubungan badan) walaupun tidak keluar mani. Jika kita katakan bahwa si suami junub karena berhubungan badan dengan istrinya, maka walaupun itu tidak keluar mani dianggap sebagai junub. Demikian nukilan dari Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari.[9] Ketika menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makna hadits tersebut adalah wajibnya mandi tidak hanya dibatasi dengan keluarnya mani. Akan tetapi, -maaf- jika ujung kemaluan si pria telah berada dalam kemaluan wanita, maka ketika itu keduanya sudah diwajibkan untuk mandi. Untuk saat ini, hal ini tidak terdapat perselisihan pendapat. Yang terjadi perselisihan pendapat ialah pada beberapa sahabat dan orang-orang setelahnya. Kemudian setelah itu terjadi ijma’ (kesepakatan) ulama (bahwa meskipun tidak keluar mani ketika hubungan badan tetap wajib mandi) sebagaimana yang pernah kami sebutkan.”[10] Ketiga: Ketika berhentinya darah haidh dan nifas. Dalil mengenai hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy, فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333). Untuk nifas dihukumi sama dengan haidh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Mengenai wajibnya mandi karena berhentinya darah haidh tidak ada perselisihan di antara para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah dalil Al Qur’an dan hadits mutawatir (melalui jalur yang amat banyak). Begitu pula terdapat ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika berhenti dari darah nifas.”[11] Keempat: Ketika orang kafir masuk Islam. Mengenai wajibnya hal ini terdapat dalam hadits dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Perintah yang berlaku untuk Qois di sini berlaku pula untuk yang lainnya. Dalam kaedah ushul, hukum asal perintah adalah wajib.[12] Ulama yang mewajibkan mandi ketika seseorang masuk Islam adalah Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya dari ulama Hanabilah[13], Imam Malik, Ibnu Hazm, Ibnull Mundzir dan Al Khottobi[14]. Kelima: Karena kematian. Yang dimaksudkan wajib mandi di sini ditujukan pada orang yang hidup, maksudnya orang yang hidup wajib memandikan orang yang mati. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa memandikan orang mati di sini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian orang sudah melakukannya, maka yang lain gugur kewajibannya.[15] Penjelasan lebih lengkap mengenai memandikan mayit dijelaskan oleh para ulama secara panjang lebar dalam Kitabul Jana’iz, yang berkaitan dengan jenazah. Dalill mengenai wajibnya memandikan si mayit di antaranya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939). Berdasarkan kaedah ushul, hukum asal perintah adalah wajib. Sedangkan tentang masalah ini tidak ada dalil yang memalingkannya ke hukum sunnah (dianjurkan). Kaum muslimin pun telah mengamalkan hal ini dari zaman dulu sampai saat ini. Yang wajib dimandikan di sini adalah setiap muslim yang mati, baik laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, orang merdeka atau budak, kecuali jika orang yang mati tersebut adalah orang yang mati di medan perang ketika berperang dengan orang kafir.[16] Lalu bagaimana dengan bayi karena keguguran, wajibkah dimandikan? Jawabannya, dapat kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata, “Jika bayi karena keguguran tersebut sudah memiliki ruh, maka ia dimandikan, dikafani dan disholati. Namun jika ia belum memiliki ruh, maka tidak dilakukan demikian. Waktu ditiupkannya ruh adalah jika kandungannya telah mencapai empat bulan, sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu….”[17] Demikian pembahasan singkat ini. Insya Allah selanjutnya kita akan melanjutkan pada pembahasan tata cara mandi (al ghuslu). Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Selesai disusun di Pangukan-Sleman, Kamis, 15 Jumadal Awwal 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id [1] Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 1/392, Mawqi’ Al Islam [2] Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’) [3] Lihat Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr Asy Syafi’i, hal. 64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/163, Al Maktabah At Taufiqiyah. Juga lihat penjelasan dalam kitab Fiqh Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, hal. 49, Darul ‘Aqidah, tahun 1428 H. [5] Ad Daroril Mudhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 57, Darul ‘Aqidah, tahun 1425 H. [6] Lihat Ad Daroril Mudhiyah, hal. 58. [7] Ad Daroril Mudhiyah, hal. 58. [8] Fiqh Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 50. [9] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani 1/398, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/40-41, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [11] Ad Daroril Mudhiyah, hal. 57. [12] Faedah dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/167. [13] Lihat Ad Daroril Mudhiyah, hal. 59. [14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/166. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/617. [16] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/618. Catatan: Adapun orang yang mati selain di medan pertempuran dan disebut syahid (seperti orang yang mati karena tenggelam dan sakit perut), maka mereka dimandikan dan disholatkan sebagaimana orang yang mati pada umumnya. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Shahih Fiqh Sunnah, 1/619) [17] Fiqh Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 51.

Categories: islam

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Agustus 3, 2010 Tinggalkan komentar

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing Mani Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim) Wadi Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci. Madzi Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim) Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53) *** Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia Artikel

Categories: kesehatan

Bagaimana Menentukan Masa Subur?

Masa subur adalah suatu masa dalam siklus menstruasi perempuan dimana terdapat sel telur yang matang yang siap dibuahi, sehingga bila perempuan tersebut melakukan hubungan seksual maka dimungkinkan terjadi kehamilan.

Siklus menstruasi dipengaruhi oleh hormon seks perempuan yaitu esterogen dan progesteron. Hormon-hormon ini menyebabkan perubahan fisiologis pada tubuh perempuan yang dapat dilihat melalui beberapa indikator klinis seperti:
Perubahan suhu basal tubuh.
Perubahan sekresi lendir leher rahim (serviks).
Perubahan pada serviks.
Panjangnya siklus menstruasi (metode kalender).
Indikator minor kesuburan seperti nyeri perut dan perubahan payudara.

Ukhtiy harus tahu!

seorang laki-laki selalu dalam keadaan subur, sedangkan kesuburan perempuan terjadi dalam suatu siklus.

Melalui pengalaman, fase subur dan fase tidak subur dalam siklus menstruasi dapat dinilai secara akurat dan pengetahuan ini dapat digunakan untuk merencanakan kehamilan dan menghindari kehamilan. Metode yang paling efektif adalah dengan menggunakan pendekatan berbagai indikator biasanya perubahan suhu yang dikombinasikan dengan perubahan lendir serviks. Indikator-indikator ini secara ilmiah telah terbukti merefleksikan perubahan hormonal dan status kesuburan secara akurat.

Selain suhu dan perubahan lendir serviks, ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengetahui masa subur wanita, yaitu: indikator perubahan pada serviks, Metode Kalender, dan Indikator Minor Kesuburan.

Dengan mengetahui masa subur, ini akan bermanfaat bagi pasangan yang bermasalah dalam mendapatkan keturunan, yaitu dengan cara:
Menilai kejadian dan waktu terjadinya ovulasi.
Memprediksikan hari-hari subur yang maksimum.
Mengoptimalkan waktu untuk melakukan hubungan seksual untuk mendapatkan kehamilan.
Membantu mengindentifikasi sebagian masalah infertilitas.

Dalam kesempatan ini, kita hanya akan membahas cara menentukan masa subur melalui perubahan lendir serviks.

Perubahan lendir serviks dapat diamati melalui vulva (alat kelamin luar) dan dicatat setiap hari. Perubahan lendir dapat juga diamati pada serviks dimana lendir tersebut akan muncul sehari sebelum muncul di vulva. Perubahan ini mungkin dikaburkan dengan adanya cairan sperma, spermisida atau infeksi vagina.

Lendir serviks ini dapat dikenali dengan rasa/sensasi, penampakan, dan tes dengan jari tangan.

Sensasi

Sensasi sangat penting dan sering merupakan hal tersulit untuk dipelajari. Ada atau tidaknya lendir dikenali dengan sensasi pada vulva. Sensasi mungkin merupakan rasa yang jelas tentang kering, lembab, lengket, basah, licin, atau lubrikasi.

Penampakan

Kertas tisu putih dan lembut diusapkan pada vulva. Tisu akan basah dan bila ada lendir serviks, lendir akan terlihat menggumpal pada tisu. Warna lendir dicatat, mungkin berwarna putih, krem, buram, atau transparan. Lendir sering terlihat pula pada celana dalam, dalam kondisi kering sehingga karakteristiknya telah berubah

Tes Jari

Tes ini dapat dilakukan pada lendir yang terdapat di atas tisu dengan cara mengambil lendir tersebut dengan ujung jari telunjuk dan ibu jari. Dengan perlahan, jari telunjuk ditarik, untuk melihat elastisitas lendir. Lendir mungkin elastis, atau mudah pecah, atau lembut, licin seperti putih telur yang mentah. Elastisitas ini dikenal dengan nama efek Spin dan menunjukkan bahwa lendir subur.

:: TES 1

Sensasi pada vulva: Lembab atau lengket.

Tes dengan jari:

Penampakan: Lendir awal sedikit tebal, putih lengket, dan cenderung berbentuk tetap.

:: TES 2

Sensasi pada vulva: Basah

Tes dengan jari:

Penampakan: Lendir pada masa transisi jumlahnya meningkat, lebih tipis, berawan, dan sedikit elastis.

:: TES 3

Sensasi pada vulva: Licin

Tes dengan jari:

Penampakan: Lendir dengan kesuburan tinggi jumlah banyak, tipis, transparan, elastis (seperti putih telur yang mentah).

Pada pemeriksaan lendir serviks ini ada beberapa yang harus diingat:
Jumlah dan kualitas lendir bervariasi pada seorang perempuan dengan perempuan lain dan pada satu siklus dengan siklus yang lain.
Setiap perubahan sensasi dan bahkan pada sejumlah kecil lendir harus diperhatikan.
Jika menemukan kesulitan dalam mendeteksi lendir dari luar, kadang-kadang lebih mudah dikenali setelah berolahraga atau setelah buang air besar.
Kegel (gerakan mengerutkan otot panggul bagian bawah seperti menahan kencing) juga kadang membantu pengeluaran lendir.

Supaya lebih mudah memahami artikel ini, sebaiknya Ukhtiy membaca artikel sebelumnya yang berjudul “Lebih Dekat dengan ‘Tamu Bulanan’” karena pada artikel tersebut ada penjelasan lebih jauh tentang ovulasi dan siklus menstruasi yang berkaitan erat dengan masa subur wanita.

Maroji’: www.MER-C.com

***

Artikel www.muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Salamah

Categories: kesehatan

Manfaat Menakjubkan Air Putih

Assalamua’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Ukhtiy Habiibatii. Pada edisi perdana kali ini, kita akan ’sharing’ masalah air putih. Mungkin ukhtiy banyak yang belum tahu arti penting mengkonsumsi cukup air putih setiap harinya atau sudah tahu tapi malas memenuhi jumlah takarannya dengan berbagai alasan, sebut salah satunya ‘takut keseringan buang air kecil, repot!’. Iya kan??? Ayo, tunjuk diri…

Kalau begitu bagaimana prosesnya, air putih yang sederhana bisa berubah menjadi begitu berharga?

Sekitar 80% tubuh manusia terdiri dari air. Otak dan darah adalah dua organ penting yang memiliki kadar air di atas 80%. Otak memiliki komponen air sebanyak 90%, sementara darah memiliki komponen air 95%. Sedikitnya, secara normal kita butuh 2 liter sehari atau 8 gelas sehari. Bagi perokok jumlah tersebut harus ditambah setengahnya. Air tersebut diperlukan untuk mengganti cairan yang keluar dari tubuh lewat air seni, keringat, pernapasan, dan sekresi. Para dokter juga menyarankan agar mengonsumsi air putih 8-10 gelas setiap hari agar metabolisme tubuh berjalan baik dan normal.

Kurang Air, Bahaya Bagi Darah

Jika Ukhtiy mengkonsumsi kurang dari 8 gelas, efeknya secara keseluruhan memang tidak terasa. Tapi sebagai konsekuensi, tubuh akan menyeimbangkan diri dengan jalan mengambil sumber dari komponen tubuh sendiri. Di antaranya dari darah. Kekurangan air bagi darah amat berbahaya bagi tubuh. Sebab, darah akan menjadi kental. Akibatnya, perjalanan darah sebagai alat transportasi oksigen dan zat-zat makanan pun bisa terganggu.

Darah yang kental tersebut juga akan melewati ginjal yang berfungsi sebagai filter atau alat untuk menyaring racun dari darah. Ginjal memiliki saringan yang sangat halus, sehingga jika harus menyaring darah yang kental maka ginjal harus kerja ekstra keras. Bukan tidak mungkin ginjal akan rusak dan bisa saja kelak akan mengalami cuci darah atau dalam bahasa medis biasa disebut hemodialisis.

Itu pengaruh kurang air terhadap kerja darah dan ginjal. Lalu bagaimana dengan otak? Perjalanan darah yang kental tersebut juga akan terhambat saat melewati otak. Padahal, sel-sel otak paling boros mengonsumsi makanan dan oksigen yang dibawa oleh darah. Sehingga fungsi sel-sel otak tidak berjalan optimal dan bahkan bisa cepat mati. Kondisi tersebut akan semakin memicu timbulnya stroke. Karena itu jangan sampai kekurangan air!!!

10 Manfaat Air Putih

1. Memperlancar sistem pencernaan

Mengkonsumsi air dalam jumlah cukup setiap hari akan memperlancar sistem pencernaan sehingga kita akan terhindari dari masalah-masalah pencernaan seperti maag ataupun sembelit. Pembakaran kalori juga akan berjalan efisien.

2. Air putih membantu memperlambat tumbuhnya zat-zat penyebab kanker, plus mencegah penyakit batu ginjal dan hati. Minum air putih akan membuat tubuh lebih berenergi.

3. Perawatan kecantikan

Bila Ukhtiy kurang minum air putih, tubuh akan menyerap kandungan air dalam kulit sehingga kulit menjadi kering dan berkerut. Selain itu, air putih dapat melindungi kulit dari luar, sekaligus melembabkan dan menyehatkan kulit.

Untuk menjaga kecantikan pun, kebersihan tubuh hares benar-benar diperhatikan, ditambah lagi minum air putih 8 – 10 gelas sehari.

4. Untuk kesuburan

Meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita.

Menurut basil penelitian dari sebuah lembaga riset trombosis di London, Inggris, jika seseorang selalu mandi dengan air dingin maka peredaran darahnya lancar dan tubuh terasa lebih segar dan bugar. Mandi dengan air dingin akan meningkatkan produksi sel darah putih dalam tubuh serta meningkatkan kemampuan seseorang terhadap serangan virus. Bahkan, mandi dengan air dingin di waktu pagi dapat meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita. Dengan begitu kesuburan serta kegairahan seksual pun akan meningkat. Selain itu jaringan kulit membaik, kuku lebih sehat dan kuat, tak mudah retak. Nah, buat yang malas mandi pagi atau bahkan malas mandi (astagfirulloh!) harus mulai dirubah tuh kebiasaannya…

5. Menyehatkan jantung

Air juga diyakini dapat ikut menyembuhkan penyakit jantung, rematik, kerusakan kulit, penyakit saluran papas, usus, dap penyakit kewanitaan, dll.

Bahkan saat ini cukup banyak pengobatan altenatif yang memanfaatkan kemanjuran air putih.

6. Sebagai obat stroke

Air panas tak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit kulit, tapi juga efektif untuk mengobati lumpuh, seperti karena stroke. Sebab, air tersebut dapat membantu memperkuat kembali otot-otot dan ligamen serta memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan. Efek panas menyebabkan pelebaran pembuluh darah, meningkatkan sirkulasi darah dan oksigenisasi jaringan, sehingga mencegah kekakuan otot, menghilangkan rasa nyeri serta menenangkan pikiran.

Kandungan ion-ion terutama khlor, magnesium, hidrogen karbonat dan sulfat dalam air panas, membantu pelebaran pembuluh darah sehingga meningkatkan sirkulasi darah. Selain itu pH airnya mampu mensterilkan kulit.

7. Efek relaksasi

Cobalah berdiri di bawah shower dan rasakan efeknya di tubuh. Pancuran air yang jatuh ke tubuh terasa seperti pijatan dan mampu menghilangkan rasa capek karena terasa seperti dipijat. Sejumlah pakar pengobatan alternatif mengatakan, bahwa bersentuhan dengan air mancur, berjalan-jalan di sekitar air terjun, atau sungai dan taman dengan banyak pancuran, akan memperoleh khasiat ion-ion negatif. Ion-ion negatif yang timbul karena butiran-butiran air yang berbenturan itu bisa meredakan rasa sakit, menetralkan racun, memerangi penyakit, serta membantu menyerap dan memanfaatkan oksigen. Ion negatif dalam aliran darah akan mempercepat pengiriman oksigen ke dalam sel dan jaringan.

Bukan itu saja jika mengalami ketegangan otot dapat dilegakan dengan mandi air hangat bersuhu sekitar 37 derajat C. Selagi kaki terasa pegal kita sering dianjurkan untuk merendam kaki dengan air hangat dicampur sedikit garam. Nah, jika Ukhtiy punya shower di rumah cobalah mandi dan nikmati hasilnya. Oh ya, shower di rumah juga menghasilkan ion negatif.

8. Menguruskan badan

Air putih juga bersifat menghilangkan kotoran-kotoran dalam tubuh yang akan lebih cepat keluar lewat urine. Bagi yang ingin menguruskan badan pun, minum air hangat sebelum makan (sehingga merasa agak kenyang) merupakan satu cara untuk mengurangi jumlah makanan yang masuk. Apalagi air tidak mengandung kalori, gula, ataupun lemak. Namun yang terbaik adalah minum air putih pada suhu sedang, tidak terlalu panas, dan tidak terlalu dingin. Mau kurus?, minum air putih saja.

9. Tubuh lebih bugar

Khasiat air tak hanya untuk membersihkan tubuh saja tapi juga sebagai zat yang sangat diperlukan tubuh. Ukhtiy mungkin lebih dapat bertahan kekurangan makan beberapa hari ketimbang kurang air. Sebab, air merupakan bagian terbesar dalam komposisi tubuh manusia.

Jumlah air yang menurun dalam tubuh, fungsi organ-organ tubuh juga akan menurun dan lebih mudah terganggu oleh bakteri, virus, dll. Namun, tubuh manusia mempunyai mekanisme dalam mempertahankan keseimbangan asupan air yang masuk dan yang dikeluarkan. Rasa haus pada setiap orang merupakan mekanisme normal dalam mempertahankan asupan air dalam tubuh. Air yang dibutuhkan tubuh kira-kira 2-2,5 l (8 – 10 gelas) per hari. Jumlah kebutuhan air ini sudah termasuk asupan air dari makanan (seperti dari kuah sup, soto, dll), minuman seperti susu, teh, kopi, sirup dll. Selain itu, asupan air juga diperoleh dari hasil metabolisme makanan yang dikonsumsi dan metabolisme jaringan di dalam tubuh.

Nah, air juga dikeluarkan tubuh melalui air seni dan keringat. Jumlah air yang dikeluarkan tubuh melalui air seni sekitar 1 liter per hari. Kalau jumlah tinja yang dikeluarkan pada orang sehat sekitar 50 – 400 g/hari, kandungan aimya sekitar 60 – 90 % bobot tinja atau sekitar 50 – 60 ml air sehari.

Sedangkan, air yang terbuang melalui keringat dan saluran napas dalam sehari maksimum 1 liter, tergantung suhu udara sekitar. Belum lagi faktor pengeluaran air melalui pernapasan. Seseorang yang mengalami demam, kandungan air dalam napasnya akan meningkat. Sebaliknya, jumlah air yang dihirup melalui napas berkurang akibat rendahnya kelembapan udara sekitamya.

Tubuh akan menurun kondisinya bila kadar air menurun dan kita tidak segera memenuhi kebutuhan air tubuh tersebut. Kardiolog dari AS, Dr James M. Rippe memberi saran untuk minum air paling sedikit seliter lebih banyak dari apa yang dibutuhkan rasa haus kita. Pasalnya, kehilangan 4% cairan saja akan mengakibatkan penurunan kinerja kita sebanyak 22 %! Bisa dimengerti bila kehilangan 7%, kita akan mulai merasa lemah dan lesu.

Asal tahu saja, aktivitas makin banyak maka makin banyak pula air yang terkuras dari tubuh. Untuk itu, pakar kesehatan mengingatkan agar jangan hanya minum bila terasa haus Kebiasaan banyak minum, apakah sedang haus atau tidak, merupakan kebiasaan sehat!

Jika kuliah di ruang ber-AC, dianjurkan untuk minum lebih banyak karena udara yang dingin dan tubuh cepat mengalami dehidrasi. Banyak minum juga akan membantu kulit tidak cepat kering. Di ruang yang suhunya tidak tetap pun dianjurkan untuk membiasakan minum meski tidak terasa haus untuk menyeimbangkan suhu.

Subhannalloh ternyata banyak ya, manfaatnya.
Seperti Motto salah satu minuman prebiotik (tapi versi ini ada revisinya). Berapa gelas air putih yang Anda minum hari ini? Saya minum 4/5/6/7/8/9/10. Jawabannya silhkan Ukhtiy tentukan…

Maroji’: www.medscore.com

***

Artikel www.muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Salamah

Categories: kesehatan

Inilah Jaminan Bagi Ahli Tauhid

Tidak diragukan lagi bahwa tauhid memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Oleh karena itu, bagi siapa yang mampu merealisasikan tauhid dengan benar akan mendapat beberapa keistimewaan. Sungguh, keberuntungan yang besar bagi orang-orang yang termasuk ahli tauhid. Allah ‘Azza wa Jalla menjanjikan banyak sekali kebahagiaan, baik di dunia, lebih-lebih di akhirat. Itu semua hanya khusus diberikan bagi ahli tauhid. Semoga Allah menggolongkan kita termasuk ahli tauhid.

Ahli Tauhid Mendapat Keamanan dan Petunjuk

Seseorang yang bertauhid dengan benar akan mendapatkan rasa aman dan petunjuk. Allah Ta’ala menegaskan dalam firman-Nya,

الَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُوْلَئِكَ لَهُمُ اْلأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ {82}

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am:82)

Kezaliman meliputi tiga perkara :
Kezaliman terhadap hak Allah yaitu dengan berbuat syirik
Kezaliman seseorang terhadap dirinya sendiri yaitu dengan berbuat maksiat
Kezaliman seseorang terhadap orang lain yaitu dengan menganiaya orang lain

Kezaliman adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Kesyirikan disebut kezaliman karena menujukan ibadah kepada yang tidak berhak menerimanya. Ini merupakan kezaliman yang paling zalim. Hal ini karena pelaku syirik menujukan ibadah kepada yang tidak berhak menerimanya, mereka menyamakan Al Khaaliq (Sang Pencipta) dengan makhluk, menyamakan yang lemah dengan Yang Maha Perkasa. Manakah kezaliman yang lebih parah dari ini?[1]

Yang dimaksud dengan kezaliman dalam ayat di atas adalah adalah syirik, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salaam ketika menafsirkan ayat ini. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Ketika ayat ini turun, terasa beratlah di hati para sahabat, mereka mengatakan siapakah di antara kita yang tidak pernah menzalimi dirinya sendiri (berbuat maksiat), maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salaam bersabda, “Tidak demikian, akan tetapi yang dimaksud (dengan kezaliman pada ayat tersebut) adalah kesyirikan. Tidakkah kalian pernah mendengar ucapan Lukman kepada anaknya, “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar” (QS Lukman: 13)”[2.] [3]

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezaliman (kesyirikan), merekalah ahli tauhid. Mereka akan mendapatkan rasa aman di dunia dan akhirat seta mendapatkan petunjuk baik di dunia maupun di akhirat. Mereka akan mendapatkan keamanan di dunia berupa ketenangan hati, dan juga keamanan di akhirat dari hal-hal yang ditakuti yang akan terjadi di hari akhir. Petunjuk yang mereka dapatkan di dunia berupa ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, sedangkan petunjuk di akhirat berupa petunjuk menuju jalan yang lurus. Tentunya kadar keamanan dan petunjuk yang mereka dapatkan sesuai dengan kadar tauhidnya. Semakin sempurna tauhid seseorang, semakin besar keamanan dan petunjuk yang akan diperoleh.

Ahli Tauhid Pasti Masuk Surga

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salaam bersabda,

من شهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمداً عبده ورسوله، وأن عيسى عبد الله ورسوله وكلمته ألقاها إلى مريم وروح منه، والجنة حق، والنار حق أدخله الله الجنة على ما كان من العمل

“Barangsiapa yang bersyahadat (bersaksi) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, dan ‘Isa adalah hamba dan rasul-Nya, dan kalimat yang disampaikan-Nya kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, sesuai amal yang telah dikerjakakannya”[4]

Ini merupakan janji dari Allah Ta’ala untuk ahli tauhid bahwa Allah akan memasukkan mereka ke dalam surga. Ahlu tauhid adalah mereka yang bersyahadat (bersaksi) dengan persaksian yang disebut dalam hadist di atas. Maksud syahadat yang benar harus terkandung tiga hal yaitu mengucapkannya dengan lisan, mengilmui maknanya, dan mengamalkan segala konsekuensinya, tidak cukup hanya sekadar mengucapknnya saja.

Yang dimaksud dengan ‘alaa maa kaana minal ‘amal (sesuai amal yang telah dikerjakannya) ada dua tafsiran:

Pertama: Mereka akan masuk surga walaupun memiliki dosa-dosa selain syirik karena dosa-dosa selain syirik tersebut tidak menghalanginya untuk masuk ke dalam surga, baik masuk surgasecara langsung maupun pada akhirnya masuk surga walau sempat diadzab di neraka. Ini merupakan keutamaan tauhid yang dapat menghapuskan dosa-dosa dengan izin Allah dan menghalangi seseorang kekal di neraka.

Kedua: Mereka akan masuk surga, namun kedudukan mereka dalam surga sesuai dengan amalan mereka, karena kedudukan seseorang di surga bertingkat-tingkat sesuai dengan amal shalihnya.[5]

Ahli Tauhid Diharamkan dari Neraka

Sungguh, neraka adalah seburuk-buruk tempat kembali. Betapa bahagianya sesorang yang tidak menjadi penghuni neraka. Hal ini akan didiapatkan oleh seseorang yang bertauhid dengan benar. Rasululllah shalallahu ‘alahi wa salaam bersabda,

فإن الله حرم على النار من قال: لا إله إلا الله يبتغي بذلك وجه الله

“Sesunggunhya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengatakan Laa ilaah illallah, yang di ucapkan ikhlas mengharapkan wajah Allah” [6]

Pengharaman dari neraka ada dua bentuk:
Diharamkan masuk neraka secara mutlak dalam arti dia tidak akan pernah masuk neraka sama sekali, boleh jadi dia mempunyai dosa kemudian Allah mengampuninya atau dia termasuk golongan orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.
Diharamkan kekal masuk neraka dalam arti dikeluarkan dari neraka setelah sempat dimasukkan ke dalamnya selama beberapa waktu.

Makna diharamkannya masuk neraka dalam hadist di atas mencakup dua bentuk ini. [7]

Ahli Tauhid Diampuni Dosa-dosanya

Hidup kita tidak luput dari gelimang dosa dan maksiat. Oleh karena itu pengampunan dosa adalah sesuatu yang sangat kita harapkan. Dengan melaksanakan tauhid secara benar, menjadi sebab terbesar dapat menghapus dosa-dosa kita. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salaam bersabda,

قال الله تعالى: يا ابن آدم؛ لو أتيتني بقراب الأرض خطايا، ثم لقيتني لا تشرك بي شيئاً لأتيتك بقرابها مغفرة

“Allah berfirman: ‘ Wahai anak adam, sesungguhnya sekiranya kamu datang kepada-Ku dengan kesalahan sepenuh bumi, kemudian kamu datang kepada-Ku tanpa menyekutukan sesuatu pun dengan-Ku, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula” [8]

Dalam hadist ini Nabi mengkhabarkan tentang luasnya keutamaan dan rahmat Allah ‘Azza wa Jalla. Allah akan menghapus dosa-dosa yang sangat banyak selama itu bukan dosa syirik. Makna hadis ini seperti firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا {48}

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisaa’:48)

Hadist ini merupakan dalil bahwa tauhid mempunyai pahala yang besar dan bisa menghapuskan dosa yang sangat banyak.[9]

Jaminan Bagi Masyarakat yang Bertauhid

Kebaikan tauhid ternyata tidak hanya bermanfaat bagi individu. Jika suatu masyarakat benar-benar merealisasikan tauhid dalam kehidupan mereka, Allah Ta’ala akan memberikan jaminan bagi mereka sebagaimana firman-Nya :

وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَااسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لاَيُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ {55}

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nuur:45)

Dalam ayat yang mulia ini Allah memberikan beberapa jaminan bagi suatu masyarakat yang mau merealisasikan tauhid yaitu :
Mendapat kekuasaan di muka bumi.
Mendapat kemantapan dan keteguhan dalam beragama.
Mendapat keamanan dan dijauhkan dari rasa takut.

Pembaca yang dirahmati Allah, inilah sebagian diantara jaminan yang akan didapatkan oleh ahli tauhid. Semoga janji Allah dan Rasul-Nya di atas, semakin memotivasi kita untuk terus mempelajari tauhid dan mengamalkannya. Wallahul musta’an.

Selesai disusun malam Rabu, 8 Rabi’ul Akhir 1431 H/23 Maret 2010, Rumah Tercinta di Kompleks Ponpes Jamilurrahman

Penulis: Abu ‘Athifah Adika Mianoki

Muroja’ah: M.A. Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1]. Lihat I’aanatul Mustafiid bi Syarhi Kitaabi at Tauhiid hal 52-53.Syaikh Shalih Fauzan. Penerbit Markaz Fajr. Cetakan kedua tahun 2003.

[2]. H.R Bukhari dan Muslim.

[3]. Lihat penjelasan lebih lengkap dalam Fathul Majiid hal 39-40. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan ‘Alu Syaikh.Penerbit Muasasah al Mukhtar. Cetakan pertama tahun 1425 H/2004.

[4]. H.R Bukhari 3435 dan Muslim 28.

[5]. Lihat I’aanatul Mustafiid bi Syarhi Kitaabi at Tauhiid hal 64.

[6]. H.R Bukhari 425 dan Muslim 33.

[7]. At Tamhiid li Syarhi Kitaabi at Tauhiid hal 26. Syaikh Shalih ‘Alu Syaikh. Penerbit Daaru at Tauhiid. Cetakan pertama tahun 1423 H/2002.

[8]. H.R Tirmidzi 3540.

[9]. Al Mulakhos fii Syarhi Kitaabi at Tauhiid hal 29. Syaikh Shalih Fauzan. Penerbit Markaz Fajr.

sumber : http://muslim.or.id/aqidah/inilah-jaminan-bagi-ahli-tauhid.html

Categories: islam

Apakah Darah Itu Najis?

Kita dapat membagi pembahasan ini menjadi tiga topik bahasan: [1] Darah haidh, [2] Darah manusia, dan [3] Darah hewan yang halal dimakan.

[1] Darah Haid

Untuk darah haidh sudah dijelaskan bahwa darah tersebut adalah darah yang najis. Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [1]

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[2] Hal ini pun telah disepakati oleh para ulama.[3]

[2] Darah manusia

Untuk darah manusia, mengenai najisnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145). Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis.

Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani[4] dan muridnya Shidiq Hasan Khon[5], Syaikh Al Albani[6] dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa darah itu suci. Alasan bahwa darah itu suci sebagai berikut.

Pertama: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakannya najis. Dan tidak diketahui jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membersihkan darah selain pada darah haidh. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya.[7]

Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukani rahimahullah[8].

Ketiga: Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkan darah-darah tersebut.

Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang menceritakan seorang Anshor. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia pun mencabut panah tadi dan membuangnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Namun ketika itu ia masih terus ruku’ dan sujud padahal ia dalam shalatnya berlumuran darah.[9]

Ketika membawakan riwayat ini, Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul.”[10]

Juga ada beberapa riwayat lainnya yang mendukung hal ini. Al Hasan Al Bashri mengatakan,
مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

“Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[11]

Dalam Muwatho’ disebutkan mengenai sebuah riwayat dari Miswar bin Makhromah, ia menceritakan bahwa ia pernah menemui ‘Umar bin Al Khottob pada malam hari saat ‘Umar ditusuk. Ketika tiba waktu Shubuh, ia pun membangunkan ‘Umar untuk shalat Shubuh. ‘Umar mengatakan,
وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.[12]

Hal ini menunjukkan bahwa pendapat terkuat dalam masalah ini, darah manusia itu suci baik sedikit maupun banyak. Namun kita tetap menghormati pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa darah itu najis. Wallahu a’lam bish showab.

[3] Darah dari hewan yang halal dimakan

Darah dari hewan yang halal dimakan di sini seperti darah hasil sembelihan kambing, unta atau sapi. Pembahasan darah jenis ini sama dengan pembahasan darah manusia di atas, yaitu sebenarnya tidak ada dalil yang menyatakan bahwa darah tersebut najis. Maka kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci.

Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut,
صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya.”[13]

Ada pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.”[14]

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun darah selain darah haidh, maka dalil yang menjelaskan mengenai hal ini beraneka ragam dan mengalami keguncangan. Sikap yang benar adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuatnya yang menyatakan bahwa darah itu najis.”[15]

Demikian pembahasan kami mengenai darah apakah najis ataukah tidak. Masalah ini adalah masalah yang masih ada ruang ijtihad sehingga kami pun menghargai pendapat lainnya. Nantikan pembahasan kami selanjutnya mengenai najisnya khomr. Semoga Allah mudahkan.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 5 Rabi’ul Awwal 1431 H

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id
[1] HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291

[2] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 30.

[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/77.

[4] Lihat Ad Daroril Madhiyah, hal. 27

[5] Lihat Ar Roudhotun Nadhiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/30, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.

[6] Lihat Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 51-52, Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan ketiga, tahun 1409 H.

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/78.

[8] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29

[9] Riwayat ini dikeluarkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan menyambungkan sanadnya dan hadits ini dikeluarkan pula oleh Abu Daud.

[10] Tamamul Minnah, hal. 51.

[11] Disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya .

[12] Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya (2/54).

[13] Mushonnaf ‘Abdur Rozaq (1/125)

[14] HR. Bukhari no. 240 dan Muslim no. 1794.

[15] Ad Daroril Madhiyah, hal. 27

Categories: kesehatan
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.